• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sekilas Pandang
    • Tata Pamong
    • Tenaga Pendidik
    • Lokasi Kampus
  • Akademik
    • Struktur Kurikulum
    • Simaster
    • Sistem Informasi Terintegrasi
  • Pendaftaran
    • Prosedur Pendaftaran & Sistem Seleksi
    • Persyaratan Pendaftaran S1 Psikologi/Lulusan Program Prapasca
    • Persyaratan Pendaftaran S1 Non Psikologi
    • Jadwal Seleksi
    • Peminatan dan Biaya UKT Semester Genap T.A. 2024/2025
  • Fasilitas
    • Perpustakaan
    • Penjaminan Mutu
    • Akses Jurnal dan Ebook
    • Layanan Teknologi Informasi
  • Kemahasiswaan dan Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Naskah Publikasi Tesis Terbaik
  • Beranda
  • Proses Pembelajaran

Proses Pembelajaran

  • 29 January 2010, 06.36
  • Oleh:
  • 0

Sistem pembelajaran yang digunakan adalah sistem Sistim Kredit Semester (SKS). Sistim Kredit Semester adalah suatu sistim penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program. Di sini, yang dimaksud dengan satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan atau dua jam praktikum, atau empat jam lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar satu sampai dua jam kegiatan terstruktur dan sekitar satu sampai dua jam kegiatan mandiri. Sedangkan semester adalah satuan waktu kegiatan yang tersusun atas 16 – 18 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.

Penilaian

Penilaian hasil belajar mahasiswa telah diatur secara menyeluruh di dalam Dokumen Akademik Sekolah Pascasarjana. Penilaian pada dasarnya harus menjamin objektivitas dan transparansi. Di samping itu, nilai juga diharapkan menjadi parameter yang akurat bagi kualitas mahasiswa.
Penilaian mahasiswa dilakukan secara sistematis dan bertahap untuk setiap semester, satu periode masa studi (2 tahun), dan akhir masa studi maksimal (4 tahun). Adapun ketentuan penilaian mahasiswa adalah sebagai berikut:

a. Penilaian Hasil Ujian
1.Penetapan nilai hasil ujian matakuliah menjadi wewenang akademik Dosen pengampu
2.Nilai akhir suatu matakuliah diwujudkan dalam huruf A, B, C, D dan E, yang masing-masing setara dengan:
a.nilai A berarti amat baik
b.nilai B berarti baik
c.nilai C berarti cukup
d. nilai D dan E berarti gagal atau tidak lulus
3.Semua nilai harus bulat, tidak boleh ada nilai antara (A/B, B/C) atau adanya tambahan +, – (A+, B-)
4.Jika karena suatu alasan tertentu nilai akhir mahasiswa belum dapat ditentukan, mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai akhir TL yang berarti belum/tidak lengkap.
5.Apabila dalam waktu selambat-Iambatnya satu bulan sejak nilai akhir diumumkan mahasiswa tidak dapat memenuhi kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat 4, mahasiswa yang bersangkutan dianggap gagal dan diberikan nilai E.
6.Mahasiswa yang mengundurkan diri secara tertulis untuk tidak mengikuti suatu matakuliah yang telah didaftar dalam KRS sebelum ujian sisipan, kepadanya tidak akan diberikan nilai.
7.Mahasiswa yang mengundurkan diri dari matakuliah dalam KRS yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat 6, akan diberi nilai E.

b. Penghitungan Indeks Prestasi
1.Indeks Prestasi (IP) menunjukkan derajat keberhasilan mahasiswa dalam menempuh sejumlah mata kuliah
2. Indeks Prestasi dihitung sebagai berikut:
Total (sks mata kuliah x bobot nilai mata kuliah)/Total(sks mata kuliah)
3.Bobot nilai mata kuliah ditetapkan sebagai berikut: A = 4, B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0
4.Nilai TL tidak diikutkan dalam perhitungan IP
5.Indeks Prestasi terdiri atas Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
6.Indeks Prestasi Semester merupakan IP pada semester yang ditempuh
7.Indeks Prestasi Komulatif merupakan IP semua matakuliah yang telah ditempuh
8.Setiap matakuliah diperhitungkan sekali dalam perhitungan IPK, dan digunakan nilai keberhasilan yang tertinggi
9.Pengulangan suatu matakuliah diperbolehkan maksimal satu kali, dan masih dimungkinkan untuk mendapatkan nilai akhir A

c. Kriteria Prestasi Akademik Mahasiswa
1.Nilai akhir mahasiswa untuk setiap matakuliah atau praktikum ditentukan atas dasar sekurang-kurangnya nilai dari dua kali evaluasi yaitu nilai evaluasi saat semester sedang berjalan (ujian sisipan, tugas, atau sejenisnya) dan nilai evaluasi saat akhir semester (ujian akhir).
2.Pembobotan tiap-tiap evaluasi diserahkan pada Dosen.

Penyusunan dan Bimbingan Tesis
Sekolah Pascasarjana telah membuat pedoman penyusunan tesis (Lampiran 11). Sementara itu Program Magister Psikologi membuat aturan prosedur penyusunan tesis dan pembimbingannya (Lampiran 11). Pedoman dan peraturan tersebut disusun untuk mempermudah mahasiswa dalam menyusun tesis, untuk standarisasi kualitas tesis, dan untuk pembakuan prosedur penulisan maupun pembimbingan.

Prosedur Penelitian Tesis
Untuk penulisan tesis, mahasiswa harus mengikuti pedoman penulisan yang telah dibuat oleh Sekolah Pascasarjana. Prosedur penelitian tesis pada dasarnya sama dengan prosedur penelitian pada umumnya. Prosedur yang dimaksud menyangkut meliputi perencanaan yang matang yang tertuang dalam proposal, pelaksanaan pengambilan data, analisis data dan interpretasinya, dan penulisan laporan. Di dalam proposal penelitian tertuang hal-hal pokok dalam penelitian, yaitu: permasalahan penelitian, tujuan penelitian, kerangka teori, dan metode penelitian. Secara rinci untuk penelitian kuantitatif, metode yang dimaksud meliputi identifikasi dan operasionalisasi variabel, cara pengumpulan data dan pengukuran variabel, penentuan sampel, dan manajemen data. Untuk penelitian kualitatif, di dalam rencana penelitian harus tercakup pertanyaan penelitian, cara pengumpulan data dan analisisnya, sumber informasi, dan cakupan penelitian. Untuk pelaksanaan penelitian di lapangan mahasiswa harus memperhatikan perijinan termasuk inform consent bila dianggap perlu. Dengan demikian, etika penelitian harus ditegakkan oleh mahasiswa dalam melakukan penelitian.

Pembahasan Usulan Penelitian Tesis
Setiap mahasiswa diwajibkan menyusun usulan penelitian untuk tesisnya. Tema atau topik penelitian diajukan oleh mahasiswa serta disetujui oleh pembimbing dan pengelola. Usulan penelitian selanjutnya dimatangkan berdasarkan diskusi antara pembimbing dengan mahasiswa sebelum dibahas dalam sidang yang disebut ujian komprehensif. Pembahasan ini fokusnya memang usulan penelitian mahasiswa, tetapi juga menyangkut penguasaan ilmu psikologi dan metodologi pada umumnya. Oleh karena itu digunakan istilah ujian komprehensif.
Secara teknis, pembahasan usulan tesis dipimpin oleh pembimbing. Pembahas utama usulan tersebut adalah dua orang dosen yang ditentukan oleh pengelola. Mereka adalah dosen yang memiliki minat kajian seperti yang akan diteliti mahasiswa. Di samping itu dibuka kesempatan kepada seluruh mahasiswa Program ini untuk mengikuti dan berpartisipasi secara aktif. Dengan demikian, mereka ikut bertanya dan memberi saran seperti halnya dosen. Berbagai pertanyaan dan saran dalam pembahasan ini diarahkan untuk mematangkan persiapan mahasiswa dalam rencananya melakukan penelitian. Dengan kata lain, setelah pembahasan mahasiswa memperbaiki usulan hingga benar-benar siap melakukan penelitian.

Keikutsertaan Mahasiswa dalam Penelitian
Mahasiswa Program Magister Psikologi ada yang terlibat dalam penelitian yang dilakukan oleh dosen. Hal ini banyak dilakukan secara individual dan tidak terprogram. Selain itu ada satu program khusus yang melibatkan mahasiswa dalam penelitian, yaitu SP4 yang diperoleh oleh Fakultas Psikologi UGM. Hingga saat ini ada 10 mahasiswa yang terlibat dalam penelitian tersebut. Pelibatan mahasiswa menekankan pada inisiatif sepenuhnya oleh mereka namun topik penelitiannya harus sesuai denga program, dalam hal ini topik utamanya adalah kearifan lokal (local wisdom).

Hak-Hak Akademik
Mahasiswa dan dosen dijamin hak-hak akademiknya sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Akademik UGM 2005-2010. Di sana antara lain disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan menganut azas kesetaraan (lingkungan akademik yang egaliter), azas hukum (kehidupan akademik taat pada hukum yang berlaku), azas kualitas (kehidupan akademik mengedepankan kualitas), dan azas-azas lain yang menjamin adanya hak asasi akademik.

Dalam implementasinya, Program melibatkan mahasiswa dan dosen dalam penyelenggaran kegiatan akademik. Di antaranya adalah:

  1. Mengedarkan kuesioner kepada mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan ditawarkan pada semester berikutnya (khususnya mata kuliah pilihan).
  2. Meminta kesediaan dosen untuk mengajar.
  3. Memberi kesempatan pada dosen dan mahasiswa untuk memberi masukan agar substansi pembelajaran lebih tajam, metode pembelajaran lebih menarik, dan bahan-bahan pembelajaran lebih aktual.
  4. Memberi kesempatan kepada mahasiswa mengevaluasi matakuliah yang diikuti.
  5. Memberi kesempatan kepada dosen untuk melakukan evaluasi diri atas perkuliahan yang diampunya.
  • Tiga Mahasiswa Magister Psikologi UGM Hadir dan Berprestasi di The 8th International Conference on Future of Women 2025
  • Aliffa Milanisty Presentasikan Penelitian di ICHSS 2025
  • 142 Peserta Berpartisipasi dalam Seleksi Mahasiswa Baru Magister Psikologi UGM Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025
  • Agustina Emasri Sianipar Mengikuti Intercontinental Congress on Art and Human Studies (ICAHS-2024)
  • Sebanyak 36 Wisudawan/wisudawati Ikuti Pelepasan Program Pascasarjana Periode III 2023/2024
Universitas Gadjah Mada

Magister Psikologi
Fakultas Psikologi
Universitas Gadjah Mada
Jl. Sosio Humaniora Bulaksumur
Yogyakarta 55281 Indonesia
email : pasca.psikologi[at]ugm.ac.id
telepon : +62 (274) 550435
+62 (274) 550435

Tentang Kami

  • Sekilas Pandang
  • Tata Pamong
  • Tenaga Pendidik
  • Lokasi Kampus

Akademik

  • Struktur Kurikulum
  • Simaster
  • Sistem Informasi Terintegrasi

Fasilitas

  • Perpustakaan
  • Penjaminan Mutu
  • Akses Jurnal dan Ebook
  • Layanan Teknologi Informasi

Kemahasiswaan dan Alumni

  • Prestasi Mahasiswa
  • Naskah Publikasi Tesis Terbaik

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY