PROSEDUR PENYUSUNAN TESIS
I.Pendaftaran
-
Mahasiswa mengajukan topik rencana tesis dengan mengisi formulir dan diserahkan kepada Pengelola.
-
Persetujuan topik dan penunjukan dosen pembimbing dilakukan berdasarkan relevansi, urgensi, aktualitas topik dan kesesuaian dengan keahlian pembimbing.
-
Proses pembimbingan penyusunan proposal dapat dilakukan segera setelah topik disetujui.
-
Topik dan pembimbing harus sudah ada dan disetujui oleh Pengelola paling lambat pada akhir semester kedua masa studi mahasiswa.
II.Proses Bimbingan
-
Bimbingan dilakukan secara intensif dan tercatat melalui kartu monitoring.
-
Selama proses bimbingan kajian tentang topik, variabel, metode dan lainnya diharapkan dapat berkembang untuk kesempurnaan penelitian tesis.
-
Pengembangan substansi maupun metodologi penelitian untuk tesis diharapkan sesuai dengan topik yang sudah disetujui, meskipun demikian pembimbing maupun mahasiswa dapat mengubah topik bila dipandang perlu dan secara administratif perubahan tersebut harus dilaporkan kepada Pengelola.
-
Ujian komprehensif proposal dilakukan apabila dipandang telah siap untuk melakukan penelitian lapangan.
-
Ujian proposal diusulkan oleh pembimbing kepada Pengelola.
-
Ujian komprehensif merupakan ujian terbuka.
-
Hasil ujian proposal harus diintegrasikan sebagai satu kesatuan dari proses bimbingan dan penyempurnaan rancangan penelitian.
-
Perbaikan proposal sesudah ujian komprehensif harus dilakukan sebelum penelitian dilakukan.
-
Penelitian bisa dilakukan apabila perbaikan yang dimaksud sudah dilaksanakan dan diijinkan oleh pembimbing.
-
Pengurusan ijin penelitian dilakukan oleh mahasiswa dan Pengelola akan mengeluarkan permohonan surat ijin penelitian bila diperlukan dengan sepengetahuan pembimbing.
III.Ujian Tesis
-
Ujian tesis dapat dilakukan atas usul pembimbing.
-
Untuk dapat dilaksanakan ujian mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku:
- Sudah menempuh semua matakuliah yaitu matakuliah Wajib Umum, Wajib Minat Utama dan matakuliah Pilihan dengan jumlah SKS minimal 41 sudah termasuk tesis.
- Menyerahkan tesis dan naskah publikasi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing sebanyak 4 eksemplar dengan sampul warna merah maron, tesis harus sudah ada abstrak dan intisari serta lembar persetujuan bahwa tesis siap diujikan oleh pembimbing.
- Foto copy KTM, satu lembar.
- Foto copy TOEFL dengan skor minimal 400 (Internasinoal Toefl atau Institusional Toefl dari Pusat Pelatihan Bahasa UGM), satu lembar.
- Foto copy Bukti Tanda Hadir mengikuti penjelasan penulisan Naskah Publikasi Ilmiah, satu lembar.
- Foto copy surat keterangan pembayaran lunas SPP dari bagian Keuangan Sekolah Pascasarjana UGM, satu lembar.
- Pasfoto warna ukuran 3×4 cm, satu lembar.
- Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 lembar.
-
Ujian tesis merupakan ujian tertutup.
-
Hasil ujian ditentukan oleh tim penguji dan dilaporkan kepada Pengelola.
-
Apabila mahasiswa diwajibkan memperbaiki tesisnya, hal itu harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
-
Perbaikan tesis dianggap diterima apabila telah ditandatangani oleh penguji dan pembimbing.
IV.Penyerahan Tesis
-
Sebelum diserahkan tesis harus memenuhi standart penulisan yang ditentukan.
-
Tesis digandakan sebanyak 4 eksempar yaitu untuk mahasiswa yang bersangkutan, dosen pembimbing, perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM, dan perpustakaan Fakultas Psikologi UGM. Khusus untuk mahasiswa yang bersangkutan dan perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM tesis dengan pernyataan bermaterai asli.
-
Naskah Publikasi digandakan sebanyak 5 eksemplar yaitu 1 (satu) untuk mahasiswa yang bersangkutan, 1 (satu) dosen pembimbing, 1 (satu) perpustakaan Fakultas Psikologi UGM dan 2 (dua) untuk Sekolah Pascasarjana UGM.
V.Lain-lain
-
Penulisan tesis dan bimbingan tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa.
-
Penggantian pembimbing dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pihak yang menginginkan pergantian mengajukan permohonan kepada Pengelola. Bila yang mengajukan permohonan mahasiswa maka harus ada persetujuan dari dosen pembimbing. Bila yang memohon pergantian adalah dosen pembimbing sendiri maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Pengelola dengan memberikan tembusan kepada mahasiswa.
- Penentuan pembimbing pengganti dilakukan oleh Pengelola.
- Pihak yang menginginkan pergantian mengajukan permohonan kepada Pengelola. Bila yang mengajukan permohonan mahasiswa maka harus ada persetujuan dari dosen pembimbing. Bila yang memohon pergantian adalah dosen pembimbing sendiri maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Pengelola dengan memberikan tembusan kepada mahasiswa.
-
Ketentuan lain yang belum tertuang dalam prosedur ini akan dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.